Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor tanggal tahun 2010 tentang Penjabaran tugas,fungsi dan tatakerja Bappeda Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, pengembangan dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. | perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, penelitian, pengembangan dan statistik |
b. | pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian, pengembangan dan statistik |
c. | pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas perencanaan di bidang ekonomi, prasarana dan pengembangan wilayah, |
pemerintahan dan kesejahteraan sosial serta penelitian, pengembangan dan statistik lingkup kabupaten | |
d. | pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan dan statistik |
e. | pelaksanaan kesekretariatan Badan |
f. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |