VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A. Visi Misi SKPD
1. Visi
Terwujudnya perencanaan pembangunan yang demokratis, profesional menyeluruh sebagai landasan kebijakan daerah.
2. Misi
a. | Melaksanakan perencanaan yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Banyumas. |
b. | Melaksanakan perencanaan pembangunan dengan pendekatan menyeluruh dari berbagai aspek pembangunan di Kabupaten Banyumas. |
c. | Meningkatkan profesionalitas dan kemampuan aparatur perencanaan pembangunan daerah dalam rangka perencanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas. |
B. Tujuan dan Sasaran
1.Tujuan
Menghasilkan perencanaan pembangunan yang demokratis, profesional menyeluruh sebagai landasan kebijakan daerah.
2.Sasaran
a. | Terselenggaranya perencanaan yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Banyumas. |
b. | Terselenggaranya perencanaan pembangunan dengan pendekatan menyeluruh dari berbagai aspek pembangunan di Kabupaten Banyumas. |
c. | Terwujudnya profesionalisme dan peningkatan kemampuan aparatur perencanaan daerah dalam rangka perencanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas. |
C. Strategi
1. | Dalam Skala Organisasi secara menyeluruh : |
Membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah. | |
2. | Dalam skala bidang-bidang |
Menterjemahkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang dalam rangka menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah. | |
3. | Dalam skala sub bidang |
Menterjemahkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sub bidang seirama dengan kewenangan bidangnya dalam rangka menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah. |
D. Kebijakan
1. Kebijakan Tata Usaha
a. | Kebijakan mendorong iklim koordinasi, informasi, sinkronisasi dan simplikasi pelaksanaan tugas; |
b. | Kebijakan penyediaan sarana dan prasarana pendukung tugas perencanaan pembangunan dalam meningkatkan aksestabilitas informasi. |
a. | Kebijakan perencanaan pertanian dan kehutanan yang mengarah pada pertumbuhan pemerataan, partisipasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat; |
b. | Kebijakan perencanaan industri pertambangan dan energi yang mengarah pada pertumbuhan pemerataan, partisipasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat; |
c. | Kebijakan perencanaan perdagangan, koperasi, pengembangan dunia usaha dan pariwisata yang mengarah pada pertumbuhan pemerataan, partisipasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat. |
a. | Kebijakan perencanaan pendidikan mental spiritual yang mendorong pada upaya institusionalisasi, katalisasi dan advokasi sektor-sektor masyarakat, dalam rangka peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat; |
b. | Kebijakan perencanaan kependudukan dan kesejahteraan rakyat yang mendorong pada upaya institusionalisasi, katalisasi dan advokasi sektor-sektor masyarakat, dalam rangka peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat; |
c. | Kebijakan perencanaan pemerintahan yang mendorong pada upaya institusionalisasi, katalisasi dan advokasi sektor-sektor masyarakat, dalam rangka peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat; |
d. | Kebijakan perencanaan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pada upaya institusionalisasi, katalisasi dan advokasi sektor-sektor masyarakat, dalam rangka peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. |
a. | Kebijakan perencanaan pengembangan wilayah dan tata ruang yang mendasarkan pada pemberdayaan, pertumbuhan, pemerataan hasil-hasil pembangunan; |
b. | Kebijakan perencanaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih mengedepankan keanekaragaman yang mendasari pada pemberdayaan masyarakat; |
c. | Kebijakan perencanaan perhubungan yang mendukung aksesibilitas antar wilayah dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. |